Latar Belakang
Masalah-masalah
cybercrime selalu menjadi masalah yang menarik karena beberapa alasan, antara
lain karena permasalahan tersebut masih tergolong baru, berkaitan dengan
teknologi yang hanya sebagian orang mampu melakukannya, terbatasnya jangkauan
hukum untuk mengantisipasi dan lain sebagainya. Di Indonesia penanganan
permasalahan ini masih terkesan sporadis dan tidak serius, padahal apabila
permasalahan ini dibiarkan akan berimbas pada kepercayaan terhadap dunia usaha
di Indonesia.
Saat
ini, penyalahgunaan jaringan internet di Indonesia sudah mencapai tingkat yang
memprihatinkan. Akibatnya, Indonesia dijuluki sebagai negara kriminal internet.
Bahkan Indonesia masuk dalam peringkat 10 besar pelanggaran internet terbesar
di dunia. Karena itu, tak heran, apabila saat ini, pihak luar negeri langsung
menolak setiap transaksi di internet menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan
perbankan Indonesia. Maraknya kejahatan di dunia maya (cyber crime) merupakakan
imbas dari kehadiran teknologi informasi (TI), yang di satu sisi diakui telah
memberikan kemudahan-kemudahan kepada manusia. Namun demikian, di sisi lainnya,
kemudahan tersebut justru sering dijadikan sebagai alat untuk melakukan
kejahatan di dunia maya (cybercrime) seperti yang sering kita saksikan
belakangan ini.
Akses
internet yang tidak terbatas memungkinkan orang untuk dapat sembarangan dalam
memanfaatkan teknologi yang satu ini. Misalnya saja merubah tampilan dari suatu
website (deface), jika yang dirubah hanya sebuah website orang biasa mungkin
tidak akan begitu menarik untuk di bahas, tetapi bagaimana jika yang di deface
adalah sebuah website pemerintahan ? akan banyak sekali kekacauan yang terjadi
tentunya mulai dari kepercayaan masyarakat hingga kepercayaan negara lain yang
melihat akan berkurang. Hal ini tentu saja merugikan negara, bahkan dapat
menjatuhkan nama baik suatu instansi pemerintahan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar