Latar Belakang





Latar Belakang

Masalah-masalah cybercrime selalu menjadi masalah yang menarik karena beberapa alasan, antara lain karena permasalahan tersebut masih tergolong baru, berkaitan dengan teknologi yang hanya sebagian orang mampu melakukannya, terbatasnya jangkauan hukum untuk mengantisipasi dan lain sebagainya. Di Indonesia penanganan permasalahan ini masih terkesan sporadis dan tidak serius, padahal apabila permasalahan ini dibiarkan akan berimbas pada kepercayaan terhadap dunia usaha di Indonesia.
Saat ini, penyalahgunaan jaringan internet di Indonesia sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan. Akibatnya, Indonesia dijuluki sebagai negara kriminal internet. Bahkan Indonesia masuk dalam peringkat 10 besar pelanggaran internet terbesar di dunia. Karena itu, tak heran, apabila saat ini, pihak luar negeri langsung menolak setiap transaksi di internet menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan perbankan Indonesia. Maraknya kejahatan di dunia maya (cyber crime) merupakakan imbas dari kehadiran teknologi informasi (TI), yang di satu sisi diakui telah memberikan kemudahan-kemudahan kepada manusia. Namun demikian, di sisi lainnya, kemudahan tersebut justru sering dijadikan sebagai alat untuk melakukan kejahatan di dunia maya (cybercrime) seperti yang sering kita saksikan belakangan ini.
Akses internet yang tidak terbatas memungkinkan orang untuk dapat sembarangan dalam memanfaatkan teknologi yang satu ini. Misalnya saja merubah tampilan dari suatu website (deface), jika yang dirubah hanya sebuah website orang biasa mungkin tidak akan begitu menarik untuk di bahas, tetapi bagaimana jika yang di deface adalah sebuah website pemerintahan ? akan banyak sekali kekacauan yang terjadi tentunya mulai dari kepercayaan masyarakat hingga kepercayaan negara lain yang melihat akan berkurang. Hal ini tentu saja merugikan negara, bahkan dapat menjatuhkan nama baik suatu instansi pemerintahan tersebut.